Mengapa UU No 62 tahun 1958 sudah harus diganti?

Published by Charlie Davidson on

Mengapa UU No 62 tahun 1958 sudah harus diganti?

Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

UU No 62 Tahun 1958 Tentang apa?

Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga-negara Republik Indonesia ialah: a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia; b.

Kelebihan apa saja yang ada dari UU No 12 Tahun 2006?

keunggulannya adalah :

  • Ada jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan.
  • Mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.
  • anak yang dapat memilih kewarganegaraannya dari hasil perkawinan campuran adalah yang sudah terdaftar atau tercatat di kantor imigrasi.

Bagaimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya menurut UU 62 1958?

Ade Endang Dahlan mengutip ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Huruf a pasal tersebut menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia bisa hilang jika seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Apa perbedaan UU kewarganegaraan No 62 Tahun 1958 dengan UU kewarganegaraan No 12 Tahun 2006?

Ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang lahir dari perkawinan campur dan diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan. UU kewarganegaraan yang baru ( 12 tahun 2006 ) ini lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia.

Apa saja penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia?

Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;

Apa isi UU No 9 tahun 1998?

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. 1.Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia menurut UU No 12 tahun 2006?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang lahir dimasa orde reformasi merupakan perkembangan hukum dibidang ketatanegaraan dan sekaligus menghapuskan diskriminasi kewarganegaraan, sehingga berdasarkan undang-undang ini tidak terdapat lagi warga negara Indonesia dan warga negara …

Apa saja yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2006?

UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU ini yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah: anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

Apa yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan di Indonesia?

Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena: Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No 12 tahun 2006 berdasarkan UU tersebut siapa saja yang menjadi warga Indonesia Sebutkan 4 saja?

Dalam UU ini yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah: anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

Categories: Blog