Bagaimana pembagian sisa hasil usaha koperasi?

Published by Charlie Davidson on

Bagaimana pembagian sisa hasil usaha koperasi?

“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal/pinjaman 40 persen. Dana pengurus 5 persen. Dana pengelola koperasi/karyawan 5 persen.

Koperasi Berkah adalah 10 juta jasa modal adalah 10% dari?

Koperasi “berkah” adalah rp 10.000.000 jasa modal adalah 10% dari shu, jasa penjualan/pembelian adalah 20% dari shu.

Di dalam AD ART koperasi telah menentukan Shu Berapakah dana untuk cadangan SHU pada umumnya adalah?

b. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

3 SHU merupakan pendapatan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota koperasi Bagaimanakah pembagian SHU berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 Jawab?

Jawaban: Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Bagaimana cara mengambil keputusan dalam koperasi?

Cara pengambilan keputusan dalam rapat anggota koperasi yaitu dengan cara musyawarah, dan keputusan dibuat berdasarkan suara terbanyak.

Koperasi Berkah pada akhir tahun 2017 memperoleh SHU sebesar 60?

Koperasi BERKAH pada akhir tahun 2017 memperoleh SHU sebesar Rp60.000.000,00 menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, pembagian SHU ditetapkan untuk jasa modal sebesar 25% dan jasa pinjaman 20%.

Koperasi Berkah memiliki data keuangan sebagai berikut?

Koperasi Berkah memiliki data keuangan sebagai berikut: SHU tahun berjalan Rp150.000.000,00; Jumlah Simpanan Pokok Rp30.000.000,00; Jumlah Simpanan Wajib Rp60.000.000,00; Jumlah penjualan selama satu tahun Rp270.000.000,00. Dalam beberapa tahun terakhir, SHU koperasi mengalami penurunan.

Bagaimana prosedur pendirian koperasi primer di Indonesia?

Untuk mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan: Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup; Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Categories: Helpful tips